يَأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًۭٔا ۚ .... ﴿٢٨٢﴾
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Robbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.... (QS. al-Baqoroh [2]: 282)
Budaya utang pada zaman sekarang memang luar biasa. Yang tidak berutang dipaksa. Orang miskin berani utang karena gengsi dengan tetangga (bukan karena membutuhkan, Red). Namun, yang mengherankan, utang di bank dibayar tepat waktu sedangkan utang kepada saudara sesama muslim pura-pura dilupakan. Bila bertemu dengan saudaranya itu ia tidak menyapa bahkan memalingkan muka. Bila utangnya ditagih ia malah bertambah marah.
Ingatlah wahai saudara, utang yang tidak dibayar di dunia kelak ditagih bila kiamat telah tiba. Perhatikan keterangan di bawah ini sebelum maut datang menjemput. Lunasi utangmu sebelum dirimu dan keluargamu menderita.
Faedah dan Makna Ayat Secara Umum
Islam agama sempurna. Ia membahas segala hal yang menjadi kebutuhan hidup manusia, termasuk mu’amalah utang piutang. Di antara ayat Allah yang membahas hal ini ialah Surat al-Baqoroh [2]: 282.
Ayat tersebut paling panjang dibanding dengan ayat lainnya. Hanya, kami tulis sebagiannya karena terbatasnya halaman dan padatnya pembahasan. Ayat ini mengandung banyak kaidah dan faedah yang dapat kita ambil, utamanya tentang bermu’amalah dengan sesama manusia. Dengan mengkaji ayat ini akan terjalin sikap tolong-menolong yang bersih dari tipu-menipu dan rugi-merugikan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di v\ulama tafsir Ahlussunnah menukil ada puluhan faedah yang terkandung dalam ayat ini:
1. Utang piutang, baik utang murni atau membeli barang secara kredit, hukumnya boleh.
2. Utang hendaknya ditentukan waktu pembayarannya. Jika tidak, hukumnya haram karena mengandung unsur penipuan atau perjudian.
3. Allah q\ memerintahkan pencatatan utang piutang.
4. Pencatat hendaklah takut kepada Allah.
5. Catatan tersebut hendaknya ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
6. Pencatatan termasuk nikmat Allah. Tidaklah sempurna urusan dunia dan agama seseorang melainkan dengan pencatatan.
7. Yang berutang hendaklah yang mencatat. Apabila tidak mampu karena masih kecil, gila, atau buta huruf maka walinya yang mencatat.
8. Kesadaran mencatat adalah cara yang mulia untuk mengetahui hak seseorang.
9. Wali wajib mengurus orang yang kurang sempurna akalnya.
10. Wali punya hak penuh untuk mengurus perkara.
11. Wali harus bersifat amanah dan jujur.
12. Yang berutang, ketika menyuruh pencatat, harus takut kepada Allah. Tidak boleh merugikan, tidak mengurangi kadar, nilai, dan persyaratan (utang)nya.
13. Menjelaskan secara terperinci adalah sifat orang yang bertaqwa.
14. Pada jual beli sebaiknya ada saksi. Jika dibayar dengan kredit, tulisan (catatan) itulah saksinya.
15. Yang menjadi saksi hendaklah dua orang laki-laki yang jujur. Jika salah satunya berhalangan boleh diganti dengan dua wanita. Ini berlaku untuk semua mu’amalah.
16. Untuk urusan agama, seperti meriwayatkan hadits atau berfatwa, laki-laki punya hak yang sama dengan wanita.
17. Jika salah satu saksi lupa, yang lain mengingatkannya.
18. Yang jadi saksi harus benar-benar mengetahui perkaranya.
19. Saksi tidak boleh menolak bila dimintai keterangan.
20. Saksi dan penulis tidak boleh dirugikan haknya oleh pihak yang berpiutang dan yang berutang.
21. Saksi dan penulis tidak boleh mengambil upah karena yang dilakukannya merupakan perintah Allah kepada hamba-Nya.
22. Tulis-menulis merupakan bagian dari din (agama) yang sempurna.
23. Menjadi juru tulis merupakan nikmat dari Allah bila digunakan untuk menolong orang yang membutuhkan.
24. Orang yang merugikan penulis dan saksi tergolong manusia yang fasik dan merugi.
25. Manusia butuh ilmu agama untuk kelancaran ibadah dan butuh ilmu dunia untuk kelancaran mu’amalah.
26. Boleh menggadaikan barang yang berharga kepada pemberi utang sebagai tanda kepercayaan.
27. Sebaik-baik barang gadaian adalah yang bisa dipegang oleh pemberi utang.
28. Mu’amalah boleh dilakukan tanpa saksi dan barang gadaian bila kedua belah pihak bertaqwa dan takut siksaan Allah.
29. Orang yang dipercaya oleh pemberi utang wajib menunaikan amanat.
30. Dilarang menyembunyikan persaksian.
(Lihat Tafsir al-Karimur Rohman: 1/959-960)
Hukum Utang Piutang
Menurut ayat di atas, asal hukum utang piutang adalah mubah (boleh) karena manusia membutuhkan bantuan orang lain. Rasulullah n\ pernah berutang gandum kepada orang yahudi. Ini menunjukkan bolehnya bermu’amalah dengan orang kafir selagi dalam batas yang halal. Kalau utang piutang dengan orang kafir saja boleh maka memberi utang saudara sesama muslim tentu lebih utama dan berpahala.
إِن تُقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًۭا يُضَعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ ﴿١٧﴾
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun. (QS. at-Taghobun [64]: 17)
Abu Huroiroh a\ mengatakan bahwa Rasulullah n\ bersabda:
وَاللَّهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selagi hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim: 13/212)
Saudaraku yang beriman, bila saudaramu memberimu utang semata-mata ingin menolong dirimu karena Allah maka jangan kau mengkhianati saudara yang berbuat baik. Sebaliknya, pemberi utang dilarang mencari keuntungan dunia sedikit pun ketika meminjami saudaranya yang butuh bantuan.
.... maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. al-Baqoroh [2]: 279)
Artinya berdasarkan ayat di atas utang seribu rupiah hendaknya dikembalikan seribu rupiah.
Adab Pemberi Utang
Agar terjalin hidup bermasyarakat yang baik dan mendapat ridho Allah q\, orang yang memberi utang hendaklah memiliki etika atau akhlak yang baik ketika hendak mengutangi orang lain, terutama kepada saudara sesama muslim yang sangat membutuhkan.
1. Hendaknya ikhlas karena Allah q\ ketika menolong orang yang membutuhkan pinjaman, tidak merugikan dirinya dan peminjam. Baca kembali QS. at-Taghobun [64]: 17 dan al-Baqoroh [2]: 279.
2. Tidak mengutangi orang yang ingin merusak aqidah, ibadah, dan moralnya.
.... وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ﴿٢﴾
.... Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Ma‘idah [5]: 2)
3. Jika yang berutang belum mampu membayar hendaknya ditangguhkan hingga mampu membayar.
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.... (QS. al-Baqoroh [2]: 280)
4. Sungguh amat baik, bila pemberi utang membebaskan sebagian utang saudaranya yang miskin.
.... Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqoroh [2]: 280)
5. Tidak menerima hadiah sedikit pun dari yang berutang.
.... Dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. al-Baqoroh [2]: 278)
6. Meminta saksi dan penulis bila diperlukan.
7. Hendaklah menerima pengalihan pembayaran utang bila ada yang menanggungnya.
Disebutkan dalam sebuah hadits, pada suatu ketika Rasulullah n\ enggan mensholati jenazahnya orang yang meninggal dalam keadaan masih berutang. Lalu Abu Qotadah a\ berkata: “Sholatilah dia, wahai Rasulullah! Aku yang menanggung utangnya.” Kemudian beliau n\ mensholatinya. (HR. al-Bukhori: 8/329)
8. Boleh mengadakan rekayasa bila yang berutang enggan membayar padahal kaya.
Dari Abu Huroiroh a\ Rasulullah n\ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda pembayaran utang bagi orang mampu tanpa ada uzur adalah kezaliman. Jika salah satu di antara kamu ditipu oleh orang yang kaya maka bersiasatlah.” (HR. al-Bukhori: 8/66)
Ada yang mengartikan: “Jika ada orang kaya yang menanggung utangmu hendaklah kamu alihkan kepadanya.” (Shohih Ibnu Hibban: 21/140)
Adab Orang yang Berutang
Orang yang ditolong oleh orang lain hendaknya bersyukur kepada Allah q\ dan berterima kasih kepada penolongnya. Rasulullah n\ bersabda:
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ
“Barang siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia berarti tidak bersyukur kepada Allah.” (HR. at-Tirmidzi, dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 1/702 dari Abu Sa’id a\)
Orang yang berutang hendaknya beradab kepada pemberi utang dengan adab yang mulia. Rasulullah n\ bersabda: “Belas kasihanilah penduduk bumi niscaya kamu akan dibelaskasihani penghuni langit.” (HR. al-Hakim, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul Jami’: 896)
Adapun adab bagi yang berutang:
1. Menyadari bahwa dirinya ditolong orang karena orang itu mencari ridho Allah q\.
2. Tidak berutang kepada orang yang membungakan uang.
.... Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.... (QS. al-Ma‘idah [5]: 2)
3. Hendaknya berpikir “mampukah saya membayar” dan “mendesakkah saya berutang” karena utang kepada manusia tidak bisa ditebus dengan istighfar. Rasulullah n\ bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim: 9/429)
4. Menulis perjanjian waktu pembayaran utang dan menetapi janjinya, seperti ayat di atas.
5. Tidak berbohong dan mengingkari janji seperti kebiasaan jelek orang yang berutang.
Aisyah s\ berkata: Ada orang yang berkata kepada Nabi n\: “Mengapa engkau sering berlindung kepada Allah dari banyak utang?” Beliau menjawab:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Sesungguhnya orang yang berutang itu bila berkata ia dusta dan bila berjanji ia menyelisihi.” (HR. al-Bukhori: 8/233)
6. Tidak menyuap bila mau berutang, tidak memberi hadiah ketika mengembalikan.
Abu Juhfah a\ berkata:
لَعَنَ النَّبِىُّ n آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ
“Nabi n\ melaknat orang yang makan riba dan yang memberinya.” (HR. al-Bukhori: 18/51)
7. Senantiasa mengingat do’a Rasulullah n\ dan berlindung kepada Allah dari banyak utang.
8. Berusaha semaksimal mungkin untuk segera membayar dan tidak mengingkari janjinya. Dari Abu Huroiroh a\, Rasulullah n\ bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa saja yang mengambil harta orang dengan niat mengembalikannya niscaya Allah akan membantu mengembalikannya, dan siapa saja yang berniat melenyapkannya niscaya Allah akan melenyapkannya pula.” (HR. al-Bukhori: 8/495)
9. Hendaknya senantiasa memohon kepada Allah q\ agar diberi kemudahan membayar utang. Abu Huroiroh a\ berkata: Rasulullah n\ bila akan tidur membaca do’a:
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ... اقْضِ عَنِّي الدَّيْنَ وَأَغْنِنِي مِنْ الْفَقْرِ
“Ya Allah Robbnya langit dan bumi ... bayarlah utangku dan cukupilah kekuranganku.” (HR. Ibnu Majah. Al-Albani menshohihkannya dalam al-Misykat: 2/42)
10. Perbanyaklah do’a seperti do’a Rasulullah n\:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sedih dan susah, dari lemah dan malas, dari takut dan bakhil, dari beratnya utang dan dikuasai orang.” (HR. al-Bukhori: 5/2242)
11. Segera membayar bila sudah punya uang walaupun belum jatuh tempo agar terjalin hubungan baik di masa depan. Juga, karena manusia tidak tahu kebutuhan masa depannya dan kapan matinya.
12. Sebaiknya mengangsur pembayaran utangnya bila merasa berat membayar semuanya.
13. Cukup menyampaikan ucapan terima kasih atau mendo’akan kebaikan pada saat mengembalikannya.
14. Menyampaikan uzur (alasan) bila belum mampu membayar ketika jatuh tempo.
15. Tetap menjalin hubungan baik dengan pemberi utang.
16. Tidak membebani keluarga bila meninggal dunia sehingga keluarga harus membayarnya.
17. Bila perlu, pengutang menggadaikan barang berharga kepada pemberi utang jika dia membutuhkannya, walaupun ulama salaf berpendapat gadaian itu buat orang yang berutang ketika bepergian. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 1/723)
Aisyah s\ berkata: “Rasulullah n\ meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada orang yahudi karena beliau berutang gandum tiga puluh sho’.” (HR. al-Bukhori: 10/57)
18. Jika utangnya berupa barang seperti hewan dan lainnya hendaknya dibayar dengan yang lebih baik bila barang yang serupa tidak dijumpai.
Abu Huroiroh a\ berkata: “Ada seseorang datang kepada Rasulullah n\ ingin menagih untanya. Lalu beliau n\ berkata kepada sahabatnya: “Bayarlah untanya!” Mereka (para sahabat) mencari unta yang sama umurnya tetapi tidak menjumpai melainkan yang lebih besar. Lalu beliau berkata: “Bayarkan unta itu kepadanya.” Maka dia (penagih itu) berkata: “Engkau telah membayar kepadaku yang lebih baik, semoga Allah mengganti (bagi)mu dengan yang lebih baik.” Lalu beliau n\ bersabda:
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya.” (HR. al-Bukhori: 8/93)
19. Jika belum mampu membayar tepat waktu tetapi mempunyai saudara atau teman yang sanggup meminjaminya, maka sebaiknya membayar (dengan uang pinjaman dari saudara atau teman tersebut, Red), sebagaimana penjelasan di atas.
20. Hendaknya mendahulukan membayar utang daripada mengerjakan kewajiban lainnya seperti menjalankan haji atau ingin berbuat untuk kepentingan sosial lainnya.
Abu Dzar a\ berkata: “Aku pernah pergi bersama Rasulullah n\. Tatkala melihat Bukit Uhud beliau bersabda:
مَا أُحِبُّ أَنَّهُ تَحَوَّلَ لِي ذَهَبًا يَمْكُثُ عِنْدِي مِنْهُ دِينَارٌ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا دِينَارًا أُرْصِدُهُ لِدَيْنٍ
“Tidaklah aku merasa senang bila Bukit Uhud ini berubah menjadi emas menjadi milikku lalu berada di rumahku berupa dinar lebih dari tiga hari melainkan aku menyisakan dinar untuk membayar utangku.” (HR. al-Bukhori: 8/217)
Imam al-Bukhori v\ berkata: “Bab penjelasan firman Allah q\ Rasulullah n\ membayar utang sebelum ditunaikannya wasiat orang yang meninggal dunia.” (HR. al-Bukhori: 9/285)
Bahaya Utang yang Tidak Dibayar
Orang yang berutang hendaklah berpikir bahwa dirinya mempunyai tanggungan kepada orang lain yang tidak bisa diselesaikan perkaranya melainkan dengan yang bersangkutan, berbeda dengan dosa lain karena melanggar hak Allah q\.
1. Jiwa senantiasa berurusan dengan utangnya.
Hadits dari Abu Huroiroh a\, Rasulullah n\ bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin bergantung pada utangnya sehingga dia membayarnya.” (HR. at-Tirmidzi: 4/249, dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Misykat: 2/158)
2. Rasulullah n\enggan mensholati jenazahnya.
Salamah bin al-Akwa‘a\berkata: Kepada Rasulullah n\ dihadirkan jenazah agar beliau sholati, lalu beliau bersabda:
هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Apakah dia punya utang?” Mereka (para sahabat) menjawab: “Ya.” Beliau berkata: “Sholati temanmu.” Abu Qotadah a\ berkata: “Wahai Rasulullah, aku yang menanggung utangnya.” Lalu beliau mau mensholatinya. (HR. al-Bukhori: 8/77)
3. Dihukumi sebagai pencuri bila tidak membayar.
Hadits dari Shuhaib al-Khoir a\, Rasulullah n\ bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berutang sedang dia berniat tidak membayarnya maka dia mati dalam keadaan mencuri.” (HR. Ibnu Majah, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Ibnu Majah: 2/52)
4. Rasulullah n\ senantiasa berlindung kepada Allah q\ dari beratnya membayar utang
Aisyah s\ berkata: Rasulullah n\ berdo’a pada waktu sholat dengan do’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan banyak utang.” (HR. al-Bukhori: 8/233)
5. Dosa utangnya tidak terampuni walaupun mati syahid.
Hadits dari Abdullah bin Amr bin al-Ash d\, Rasulullah n\ bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim: 9/469)
Abu Huroiroh a\ bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila saya terbunuh berperang membela agama Allah q\ dengan penuh kesabaran dan mencari pahala, maju pantang mundur apakah Allah mengampuni dosa saya?” Beliau n\ menjawab: “Ya, kecuali utang.” (HR. Ahmad, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul Jami’: 1425)
6. Utang yang tidak dibayar dihukumi sebagai hasil suap.
Abu Huroiroh a\ berkata: “Siapa saja yang punya utang tetapi tidak membayarnya padahal mampu, maka dia seperti pemakan barang yang haram dan hasil suap.” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 5/389)
Ikrimah v\ berkata: “Siapa yang punya utang, mampu membayar tetapi tidak membayar, sungguh dia orang yang binasa.” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 5/414)
7. Orang yang tidak berniat membayar utangnya diambil pahala kebaikannya pada hari kiamat.
Hadits dari Ibnu Umar d\, Rasulullah n\ bersabda:
الدين دينان فمن مات وهو ينوي قضاءه فأنا وليه ومن مات وهو لا ينوي قضاءه فذاك الذي يؤخذ من حسناته ليس يومئذ دينار ولا درهم
“Utang itu ada dua macam, barang siapa meninggal dunia sedang dia sebelumnya berniat membayarnya maka aku yang mengurusinya besok pada hari kiamat, barang siapa yang mati sedang dia tidak punya niat untuk membayar utangnya maka akan diambil sebagian kebaikannya pada hari kiamat yang (ketika itu) dia tidaklah punya dinar dan dirham.” (HR. at-Tirmidzi dalam Jami’ush Shoghir: 13/102, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul Jami’: 3418)
Keutamaan Pemberi Tempo dan Pembebas Utang
Pemberi utang hendaknya memaklumi, orang yang berutang ada yang kaya dan ada yang miskin. Orang miskin boleh jadi belum mampu membayar tepat waktu bahkan mungkin tidak bisa membayar karena kemiskinannya. Sebab itu, barang siapa yang memberi kelonggaran kepada mereka atau membebaskannya, kelak Allah q\ akan menggantinya dengan yang lebih banyak dan dia mendapatkan kenikmatan di akhirat. Di bawah ini adalah keutamaan bagi pemberi utang yang memberi tempo kepada yang belum mampu membayar dan yang mau membebaskannya:
1. Dijamin masuk surga
Hudzaifah a\ berkata: Rasulullah n\ bersabda:
تَلَقَّتِ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ
“Malaikat mencabut roh orang yang meninggal sebelum kalian, lalu mereka (malaikat) menanya: ‘Apakah kamu tahu perbuatanmu yang baik?’ Dia (orang itu) menjawab: ‘Aku tidak tahu.’ Mereka berkata: ‘Sebutkan kebaikanmu!’ Lalu dia menjawab: ‘Aku mengutangi orang lalu aku menyuruh budakku agar memberi tempo bagi yang belum mampu dan membebaskan sebagian utang.’ Maka Allah berkata: ‘Bebaskan dia dari neraka.’” (HR. Muslim: 2917)
2. Dosanya diampuni
Hadits dari Abu Huroiroh a\, Rasulullah n\ bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْه
“Ada seorang pedagang yang (biasa) mengutangi orang. Jika orang (yang diutangi) itu belum mampu membayar, dia berkata kepada budaknya: ‘Maafkan dia, semoga Allah memaafkan kita.’ Maka Allah mengampuni dosanya.” (HR. al-Bukhori: 1936)
3. Meraih naungan dari Allah q pada hari kiamat
Hadits dari Abu Huroiroh a\, Rasulullah n\ bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
“Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar utang atau dia membebaskannya, maka Allah akan menaungi dia pada hari kiamat di bawah naungan arsy-Nya pada suatu hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR. at-Tirmidzi: 1227, dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 909)
4. Setiap harinya ia dicatat seperti orang yang bersodaqoh
Buroidah a\ berkata: Rasulullah n\ bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ
“Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar utang, maka dia setiap hari mendapatkan pahala seperti orang yang bershodaqoh semisal barang yang diutang.” (HR. Ahmad: 21968, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih at-Targhib: 1/221)
5. Berlipat ganda pahala shodaqohnya
Buroidah a\ berkata: Rasulullah n\ bersabda:
من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة
“Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar utang, maka dia dicatat setiap harinya seperti orang yang bershodaqoh sebesar barang yang diutang sampai dibayar utang itu. Jika tiba waktunya membayar pemberi utang memberi tempo lagi maka setiap harinya ia seperti bershodaqoh dua kali dari harta yang diutang.” (Lihat Musykilul Atsar kar. Imam ath-Thohawi: 8/304, dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 86)
Kriteria Orang yang Berutang dan Sikap Penagih Utang
Syaikh Ibrahim at-Tuwaijiri v\ berkata: “Orang yang punya utang ada empat macam:
1. Dia tidak punya harta untuk membayarnya, maka hendaknya diberi kelonggaran penangguhan tempo dan tidak menagih pembayaran kewajibannya.
2. Harta dia lebih banyak daripada utangnya, maka boleh diminta dan yang berutang wajib membayar utangnya.
3. Punya harta sebesar jumlah utangnya, maka wajib membayar.
4. Memiliki harta lebih sedikit dari jumlah utangnya, dia termasuk orang yang muflis (pailit) yang terlarang menggunakan hartanya berdasar atas permintaan pemberi utang atau sebagiannya, sedangkan hartanya dibagikan kepada para pemberi utang sesuai persentase yang ada.” (Mukhtashor al-Fiqhul Islami: 1:...) nomor kitab?
Adapun dalil bagi yang keempat ini ialah sabda Rasulullah n\:
خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ
“Ambillah wahai pemberi utang harta dia yang kamu jumpai dan kamu tidak punya hak melainkan yang kamu ambil.” (HR. Muslim: 8/188)
Kisah Pengutang yang Jujur dan Pemberi Utang yang Mujur
Dalam sebuah hadits dari Abu Huroiroh a\, Rasulullah n\ bercerita tentang salah seorang dari Bani Israil yang meminta kepada temannya agar meminjami seribu dinar. Temannya berkata: “Datangkan kemari para saksinya! Aku akan menjadikan mereka sebagai saksi.” Dia menjawab: “Cukuplah Allah sebagai saksi.” Temannya berkata lagi: “Datangkan kepadaku penanggungnya!” Dia menjawab: “Cukuplah Allah yang menanggung saya.” “Engkau orang yang jujur,” jawab temannya. Lalu diserahkanlah (uang) seribu dinar kepadanya dengan ditetapkan waktu membayarnya. Maka orang (peminjam uang) tadi keluar menyeberang lautan untuk menunaikan hajatnya. Pada saat tiba waktu (jatuh tempo) yang dijanjikan dia mencari kapal untuk pergi membayar utangnya tetapi ia tidak menjumpai kapal. Dia mengambil kayu. Kayu itu dia lubangi lalu dia masukkan seribu dinar ke dalamnya disertai surat yang ditujukan kepada pemberi utang. Kemudian kayu itu ditutup rapat. Selanjutnya, kayu itu dilemparkan ke laut lalu ia berdo’a: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Mahatahu bahwa aku meminjam kepada fulan seribu dinar. Dia menanyaiku tentang penanggungnya lalu aku katakan ‘Cukuplah Allah yang menanggung saya’, dia ridho dengan-Mu. (Ketika) dia menanyaiku lagi mana saksinya, aku jawab: ‘Cukuplah Allah sebagai saksi’, dia pun ridho dengan-Mu. Sesungguhnya aku sudah berusaha mencari kapal untuk mengantarkan utangku tetapi aku tidak mendapatinya, maka aku titipkan utangku ini kepada-Mu.” Lalu dia melemparkan kayu itu ke permukaan laut. Setelah itu ia pergi. Pada saat yang sama, dia masih mencari kendaraan untuk pulang ke negerinya. Tidak lama berselang, sang pemberi utang keluar. Dia menanti datangnya kapal, barangkali sang pengutang (datang sambil) membawa uang. Tiba-tiba (di tengah penantiannya) dia menjumpai kayu yang berisi uang. (Dia ambil kayu tersebut) lalu diserahkan kepada keluarganya, tukang cari kayu. Tatkala kayu itu digergaji, ternyata di dalamnya ada uang dan surat. (Singkat cerita) datanglah orang yang berutang dan berkata: “Demi Allah, aku sudah berusaha untuk mencari kapal untuk mengantarkan uangmu tetapi waktu itu aku belum menjumpai kendaraan sebelum aku datang kemari.” Pemberi utang bertanya: “Apakah kamu mengirim sesuatu kepada saya?” Dia menjawab: “Aku beritahukan kepadamu bahwa saat itu aku belum dapat kapal sebelum aku datang kepadamu sekarang ini.” Pemberi utang berkata: “Sesungguhnya Allah telah membayar utangmu yang kamu kirim lewat kayu. Silakan kamu pergi dengan membawa seribu dinar ini wahai orang yang jujur.” (HR. al-Bukhori: 8/71)
0 comments:
Post a Comment